DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan
Sumbing nomor 3 Kajen Kode Pos 51161
Telepon
(0285) 382037 Faksimile (0285) 382037
Website://www.dindikbudkab.go.id
E-mail: pekalongan.33@pdkjateng.go.id
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN PEKALONGAN
NOMOR : ..........................
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS KELOMPOK KERJA
GURU
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (KKG PAI) SD
KABUPATEN PEKALONGAN
MASA BAKTI TAHUN 2015 – 2020
Dengan Rahmat Allah Swt,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pekalongan :
Menimbang :
|
1.
bahwa percepatan kemajuan dan
perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi menuntut adanya
penyesuaian dan pengembangan pengetahuan guru guna meningkatkan mutu
pendidikan pada umumnya;
2.
bahwa salah satu indikator
peningkatan mutu pendidikan ditentukan oleh kemampuan profesionalisme guru;
3.
bahwa untuk memberdayakan
kemampuan profesionalisme guru PAI di tingkat pendidikan dasar
perlu adanya Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar
(KKG-PAI SD) sehingga upaya meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam di sekolah dapat
terlaksana;
4.
bahwa kepengurusan Kelompok Kerja Guru
Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar ( KKG-PAI
SD Kabupaten Pekalongan masa bakti 2010 – 2015 ) telah berakhir, sehingga
perlu membentuk pengurus KKG PAI SD Kabupaten Pekalongan masa bakti
2015-2020;
|
Mengingat
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen;
3.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
5.
Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
6.
Keputusan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
7.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Kementerian Agama;
8.
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama
dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
4/U/SKB/1999 Tahun
1999 dan Nomor 570 Tahun
1999 tentang Pelaksanaan Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah di lingkungan Pembinaan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
9.
Edaran Bersama Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 781/A/C/U/1993 dan Direktur Jenderal Kelembagaan
Agama Islam Nomor 1/01/ED/1444/1993 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar (KKG-PAI SD);
|
Memperhatikan :
|
1.
Pedoman Kelompok Kerja Guru
Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar (KKG-PAI SD) Departemen Agama RI
Direktorat Pendidikan Islam Pada Sekolah tahun 2010
|
2.
Hasil Musyawarah Kelompok Kerja Guru
Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar (KKG-PAI SD) Kabupaten Pekalongan pada Tanggal 30 Juli 2015;
|
|
MEMUTUSKAN;
|
|
Menetapkan :
PERTAMA :
|
Membentuk
dan mengesahkan Pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam
Sekolah Dasar (KKG-PAI SD) Kabupaten Pekalongan Masa Bakti Tahun 2015 - 2020 dengan susunan
pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini;
|
KEDUA
:
|
Memberikan
tugas wewenang dan tanggung jawab kepada pengurus sebagaimana tersebut pada
dictum PERTAMA di atas untuk merencanakan, mengkoordinasikan, dan
melaksanakan kegiatan-kegiatan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam
Sekolah Dasar (KKG-PAI SD) Kabupaten Pekalongan sebagaimana diatur dalam
Pedoman Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar (KKG-PAI
SD) Kementerian Agama RI Direktorat Pendidikan Agama Islam pada sekolah;
|
KETIGA :
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
|
Ditetapkan di : Pekalongan
Pada
tanggal : 13 Agustus 2015
An. Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Pekalongan
Sekretaris,
Dra. SRI SUGIARTI
Pembina Tk. I
NIP. 19581227 199203 2
001
Tembusan Yth.
1.
Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Pekalongan
2.
Kabid Dikdas
Dindikbud Kab. Pekalongan
3.
Kasi PAIS
Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan
4.
Pengawas Pendidikan
Agama Islam
5.
Arsip
SUSUNAN
PENGURUS KELOMPOK KERJA GURU
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM SEKOLAH DASAR (KKG PAI SD)
KABUPATEN PEKALONGAN
PERIODE
2015-2020
I. Penanggungjawab : 1.
Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Pekalongan
2.
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Pekalongan
II. Pembina/Pengarah
: 1. Kasi PAIS Kemenag Kab. Pekalongan
2.
Ketua Pokjawas Kemenag Kab. Pekalongan
3. Kabid Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan
III. Pengurus Inti :
1. Ketua Umum :
Malikin, S.Pd.I
Wakil Ketua : Bisri, S. Ag
2. Sekretaris :
Riyanto, S.Pd.I
Wakil Sekretaris : Alfi
Hidayat, S.Pd.I
3. Bendahara : Sri Kasih, S.Pd.I
Wakil Bendahara : Mukaromah, S.Pd.I
4. Penanggung
Jawab Bidang
:
a. Bidang Kurikulum
1.
Mukhtar, S.Pd.I
2.
Kamiah, S.Pd.I
b. Bidang profesi
1.
Ahmad Basuni, S.Pd.I
2.
Mahfudlilah, S.Pd.I
c. Bidang Sosial dan Seni Islami
1.
H. Isro, S.Pd.I
2.
Son Haji, S.Pd.I
5. Pembantu Umum : Siswadi, S.Pd.I
6. Anggota : Guru-guru PAI SD Kabupaten
Pekalongan
7. Koordinator Wilayah : Pengurus KKG PAI Kecamatan
An. Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Pekalongan
Sekretaris,
Dra. SRI SUGIARTI
Pembina Tk. I
NIP. 19581227 199203 2
001